kenali razia polisi yang sah



Pada Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, Disebutkan bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana termuat dalam pasal 14, harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan

Dan pasal 15 ayat 1-3, disebutkan, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda tersebut harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Dan Pasal 2 disebutkan, petugas melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat tugas yang dikeluarkan oleh Kapolri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polri, dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa PNS

Dan anda dapat melihat video berikut mengenai razia polisi yang belum sah.


0 Response to "kenali razia polisi yang sah"

Posting Komentar

Dilarang komentar spam