Pelaku pencabulan siswi SMP di Kecamatan Cerme, Gresik, bertambah seorang. Hingga kini polisi menetapkan dua tersangka sama-sama masih pelajar SMP. "Dua tersangka ini satu geng atau satu kelompok yang kejadian Sabtu kemarin. Satu bocah berinisial AP usia 14 tahun ini terungkap saat penyidikan kasus Sabtu kemarin," kata Polres Gresik AKBP Adex Yudiswan melakui Kasatreskrim AKP Heru Dwi Purnomo, Selasa (31/5/2016). Tersangka kedua ini terungkap hasil keterangan sejumlah saksi di Mapolres Gresik. Salah satu saksi mengatakan bahwa seorang temannya pernah menyetubui ceweknya sendiri di tengah sawah. "Dari laporan tersebut pihak keluarga yang dikabari tidak terima sehingga lapor ke Polisi. Dari itu, dua tersangka ditahan dalam kasus berbeda tapi pelakunya satu geng itu," imbuhnya. Dari laporan keluarga tersebut, langsung dilakukan visum terhadap LP (14), yang masih usia SMP. "Hasilnya terjadi robek pada kelamin perempuan," imbuhnya
baca berita sebelumnya : Usai pesta miras 5 anak smp cerme Gresik memerkosa temannya
Sementara, kasus dugaan pemerkosaan di rumah kosong, Jl Raya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik masih sebatas pencabulan yang diduga dilakukan EPP pacar sendiri. "Awalnya korban RF usia 14 tahun pesta miras jenis tuak bersama 5 orang teman laki-laki di antaranya adalah pacarnya. Kemudian 4 orang ini pulang dan hanya EPP dan RF di rumah kosong tersebut. Akhirnya tepergok orang dan dilaporkan ke Polsek Cerme dan langsung dilimpahkan ke Polres," katanya. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut Polres Gresik koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga kasus tersebut tidak sampai melanggar hak asasi manusia. "Besok koordinasi dengan Bapas," ujar Heru. Tersangka EPP yang melakukan tindak pencabulan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 terancam hukuman maksimal 15 tahun. "Begitu juga dengan AP dikenakan Pasal 81 Undang-undang yang sama, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. Diketahui, saat perangkat Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Sabtu (28/5/2016), mempergoki aksi asusiLa tersebut di rumah kosong, Jl Raya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik.
Sumber :http://surabaya.tribunnews.com/2016/05/31/pelaku-pencabulan-siswi-smp-di-cerme-gresik-bertambah-jadi-dua-remaja
baca berita sebelumnya : Usai pesta miras 5 anak smp cerme Gresik memerkosa temannya
Sementara, kasus dugaan pemerkosaan di rumah kosong, Jl Raya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik masih sebatas pencabulan yang diduga dilakukan EPP pacar sendiri. "Awalnya korban RF usia 14 tahun pesta miras jenis tuak bersama 5 orang teman laki-laki di antaranya adalah pacarnya. Kemudian 4 orang ini pulang dan hanya EPP dan RF di rumah kosong tersebut. Akhirnya tepergok orang dan dilaporkan ke Polsek Cerme dan langsung dilimpahkan ke Polres," katanya. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut Polres Gresik koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga kasus tersebut tidak sampai melanggar hak asasi manusia. "Besok koordinasi dengan Bapas," ujar Heru. Tersangka EPP yang melakukan tindak pencabulan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 terancam hukuman maksimal 15 tahun. "Begitu juga dengan AP dikenakan Pasal 81 Undang-undang yang sama, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya. Diketahui, saat perangkat Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Sabtu (28/5/2016), mempergoki aksi asusiLa tersebut di rumah kosong, Jl Raya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik.
Sumber :http://surabaya.tribunnews.com/2016/05/31/pelaku-pencabulan-siswi-smp-di-cerme-gresik-bertambah-jadi-dua-remaja
0 Response to "Pemerkosaan bocah SMP Cerme Gresik Bertambah menjadi 2 pelaku"
Posting Komentar
Dilarang komentar spam