Pemerintah akan menerapkan ktp bagi anak-anak


"Seluruh penduduk Indonesia punya Nomor Induk Kependudukan, bukan cuma 17 tahun ke atas. Setelah diterbitkan KK, mulai 2016, akan terbit KTP anak," kata Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah di Gedung Serbaguna Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2015). Zudan berada di Kominfo untuk mengumumkan kerja sama antara Kemendagri, Kominfo dan provider telekomunikasi.

Pada tahap pertama KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan. "Jadi nanti mulai Januari 2016 pemerintah pusat akan menstandarkan KTP anak se-Indonesia," kata Zudan.

Menurut Zudan, nantinya akan ada perbedaan antara KTP anak dengan yang sudah dewasa. Di KTP anak nantinya akan ada keterangan kepala keluarga. "Walaupun elemen datanya sama tapi bedanya di KTP anak ada keterangan kepala keluarga karena masih di bawah 17 tahun," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung mengatakan pemberian NIK dan KTP sejak anak ini salah satunya dalam rangka menerapkan sistem single identity. "Pemerintah berkeinginan tertib administrasi kependudukan dan penggunaan administrasi kependudukan semakin baik," paparnya.

Pemerintah juga berencana memberlakukan NIK sebagai instrumen dalam registrasi SIM Card telepon seluler prabayar. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penggunaan NIK sebagai syarat registrasi SIM Card telepon seluler prabayar diharap bisa mencegah terjadinya kejahatan yang memanfaatkan teknologi komunikasi.

Sumber:
http://news.detik.com/berita/3099889/mulai-2016-anak-anak-akan-punya-ktp

0 Response to "Pemerintah akan menerapkan ktp bagi anak-anak"

Posting Komentar

Dilarang komentar spam