Polisi Menilang Padahal tidak bertugas? ini penjelasanya.


         Jadi seperti ini, Di waktu tertentu polisi betulan maupun polisi gadungan mengadakan razia kedaraan bermotor. akan tetapi waktunya tidak menentu, terkadang di pagi hari, kadang siang, maupun sore, bahkan sering juga mengadakan razia di malam hari.

tapi bagaimana kalau ada polisi yang melakukan penilangan disaat polisi tersebut tidak sedang dalam keadaan bertugas (walaupun polisinya memakai seragam lengkap).

Misalnya ada polisi yang sedang berangkat bekerja, di tengah perjalanan dia melihat seseorang berkendara motor yang tidak memakai helm, apakah polisi tersebut dapat menilang?


_______________________________________________________

Untuk menjawab pertanyaan di atas tersebut ada mari kita membaca penjelasan gambar di bawah ini :


Penilangan dibagi menjadi dua, yaitu: penilangan yang dilakukan saat polisi sedang patroli atau dilakukan saat polisi sedang razia.

tetapi disaat patroli, mereka tidak wajib melengkapinya dengan surat tugas, sementara saat razia, mereka wajib melengkapinya dengan surat tugas.
__________________________________________________________

--Tujuan Penilangan--

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bertujuan:


a. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

b. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;

c. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan

d. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

=Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas=

a) Penindakan bergerak/Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.

b) Penindakan di tempat/stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah/sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fc58f3a7fdea/apakah-polisi-bisa-menilang-walau-tanpa-razia?

Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa penilangan dilakukan hanya dalam kondisi polisi sedang bertugas.

jadi kesimpulan saat polisi tersebut sedang patroli atau dilakukan saat sedang razia maka mereka tidak perlu melengkapinya dengan surat tugas; sementara saat razia, ia wajib melengkapinya dengan surat tugas.

Perlu diketahui bahwa penilangan juga harus dilengkapi dengan surat tilang. Penerbitan surat tilang merupakan salah satu pelaksanaan penilangan yang harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar.


Baca juga:
KENALI RAZIA POLISI YANG SAH
http://www.tombolcerita.net/2015/11/kenali-razia-polisi-yang-sah.html____________________________________________________________

0 Response to " Polisi Menilang Padahal tidak bertugas? ini penjelasanya."

Posting Komentar

Dilarang komentar spam