penjaga warkop manyar gresik dijerat UU kesehatan karena menjual pil Koplo


Jual Pil Koplo, Penjaga Warkop di Manyar Dijerat UU Kesehatan. Terdakwa Faris Agustian (23), warga Dusun Tanjungwidoro, Kecamatan Bungah, Pulau Mengare, mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/7/2016). Jaksa RD Akmal membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis Hakim PN Gresik yang diketuai I Putu Gede Astawa. “Terdakwa Faris Agustian tanpa izin menjual pil koplo. Tindak pidana tersebut dilakukan pada Senin, 4 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi Desa Pongangan, Kecamatan Manyar,” kata Akmal. Akmal menegaskan, terdakwa melanggar pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pil koplo itu dijual Rp 1.000 kepada korbannya. Akibat tindak pidana yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Benar yang mulia,” kata Faris menjawab pertanyaan hakim I Putu Gede Astawa. Terdakwa ditangkap jajaran Polsek Manyar pada Senin, 4 April 2016 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di warung kopi Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan 197 butir pil koplo sebagai barang bukti.

0 Response to "penjaga warkop manyar gresik dijerat UU kesehatan karena menjual pil Koplo"

Posting Komentar

Dilarang komentar spam