Setelah beberapa pekan digelar sosialisasi, penertiban terhadap jam kerja PNS Kabupaten Gresik mulai ditegakkan. Sebagaimana janji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, selain menjaga dan mengawasi pegawai yang keluar masuk kantor, juga bakal digelar razia oleh tim gabungan. Dalam penertiban ini, Pemkab Gresik telah membentuk tim khusus. Yakni tim gabungan dari BKD, Inspektorat, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkab Gresik. Razia atau operasi penegakan disiplin mulai dilaksanakan awal Juni. PNS yang ketahuan melanggar bakal dikenakan sanksi. Mulai sekarang, PNS yang keluar kantor wajib mengantongi izin dari atasannya. Tim disiplin telah disiagakan di depan kantor Pemkab Gresik untuk mengecek semua PNS yang keluar masuk kantor. Mereka ketahuan tidak punya izin alias keluyuran, jelas langsung ditindak. Kepala BKD Kabupaten Gresik Nadlif mengatakan, razia PNS keluyuran ini dilakukan mulai pagi hingga siang saat jam istirahat. Kemudian, bakal dilanjutkan mulai Pukul 13.00 WIB, hingga jam pulang kantor Pukul 16.00 WIB. "Saat jam istirahat boleh keluar, tapi harus balik sebelum jam istirahat habis,” kata Nadlif, Rabu (1/6/2016). Menurutnya, pegawai yang meninggalkan kantor harus mengisi buku register di kantor masing-masing. Kemudian, mereka harus meminta surat tugas dari atasannya untuk keperluan keluar kantor. “Kalau statusnya Kasi, berarti minta izin ke Kabidnya, dan seterusnya," paparnya. Sedangkan khusus untuk pejabat sekelas Kepala Dinas, harus menunjukan undangan yang akan dihadiri. Sehingga, tidak ada pembedaan antar PNS tingkat staf maupun pejabat. Semua tetap wajib menyertakan keterangan keluar saat jam kantor. Selain pemeriksaan di depan kantor, tim gabungan juga bakal menggelar razia di warung-warung, pusat perbelanjaan dan sejumlah lokasi lain untuk mencari PNS yang keluyuran saat jam kerja. Jika ketahuan, ini yang hukumannya bakal lebih berat.
sumber :
http://surabaya.tribunnews.com/2016/06/01/pemkab-gresik-mulai-razia-pns-keluyuran-sanksinya-belum-jelas
0 Response to "Razia pns Gresik, pemkab memberikan sanksi yang belum jelas"
Posting Komentar
Dilarang komentar spam